Mataram NTB - Baru menghirup udara segar 3 bulan setelah 1 tahun 4 bulan di bui, IG, pria 21 tahun, alamat Sayang-sayang, Cakranegara, kota Mataram ini kembali mengulangi perbuatan tindak pidana pada 16 Juni lalu dengan mencuri Handphone, dan kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2022.
Penjelasan ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah di depan awak media dalam giat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, (08/07).
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolsek kembali membeberkan terkait pengungkapan kasus yang melibatkan residivis tersebut.
"IG ini rupanya spesial melakukan pencurian Tengah malam seperti kasus sebelumnya, peristiwa inipun pun terjadi sekitar pukul 01:00 wita, "jelas Pria yang kerap guyon ini.
Sambil sesekali menyelipkan kata-kata yang membuat para awak media tertawa, Kapolsek menceritakan kronologis pertiwa pencurian.
IG masuk kedalam rumah yang diincar dengan cara melompat pagar, lalu mengecek pintu atau jendela yang mungkin lupa terkunci oleh pemiliknya.
Karena dilakukannya tengah malam, kemungkinan besar pemilik rumah telah dalam keadaan tertidur pulas.
"Jadi saat pelaku menemukan jendela yang tidak terkunci langsung masuk rumah tersebut dan menuju kamar-kamar yang juga tidak terkunci. Melihat disalah satu kamar tergeletak Hp dan pemilik tidur pules maka pelaku langsung mengambil dan kabur, "beber polisi melati satu ini.
Atas kejadian itulah pemilik rumah (korban) setelah keesokan harinya menyadari ada pencurian setelah melihat Hp yang diletakkannya hilang. Korbanpun langsung melaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut anggota opsnal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Pucuk di cinta ulam pun tiba, IG tertangkap saat anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian lain yang kebetulan ditangkapnya di salah satu rumah yang ternyata dilokasi tersebut ada IG.
"IG ini tertangkap bersamaan dengan menangkap terduga pencurian lain. Jadi niat kami menangkap terduga lain, ternyata IG yang sedang diburu berada di tempat itu, "jelasnya sambil tertawa.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Hp, dan bersama IG saat ini sudah diamankan di Mapolsek.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diakhir Konferensi pers, Kapolsek Sandubaya mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada, dipastikan pintu dan jendela ruma terkunci dengan baik, gerbang dan kendaraan dipastikan dalam keadaan terkunci, mengingat tindak kejahatan itu akan bisa terjadi bila adanya Kesempatan. (Adb)